ZAKAT

Materi Zakat

1. Pengertian Zakat

Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk menyisihkan sebagian hartanya kepada yang berhak. Zakat termasuk dalam rukun Islam keempat dan memiliki fungsi sosial serta spiritual: menyucikan harta dan jiwa, serta membantu sesama.

2. Jenis-Jenis Zakat

- Zakat Fitrah 

  - Dikeluarkan menjelang Idul Fitri. 
  - Berupa makanan pokok (seperti beras) sebanyak 2,5 kg atau uang senilai makanan tersebut. 
  - Wajib bagi setiap individu Muslim, termasuk anak-anak dan orang tua.

- Zakat Mal 

  - Zakat atas harta benda seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, dan tambang. 
  - Dikeluarkan jika harta telah mencapai nishab dan dimiliki selama haul (1 tahun hijriyah).

3. Syarat Wajib Zakat Mal

- Nishab: Ambang batas minimal harta yang wajib dizakati. 

  - Contoh: emas 85 gram, perak 595 gram. 

- Haul: Harta dimiliki selama 1 tahun penuh menurut kalender hijriyah. 

- Harta harus berkembang dan dimiliki sepenuhnya.

4. Golongan Penerima Zakat (Mustahik)

Terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Fakir – tidak punya harta dan pekerjaan.

2. Miskin – punya pekerjaan tapi tidak mencukupi.

3. Amil – pengelola zakat.

4. Muallaf – orang yang baru masuk Islam.

5. Riqab – hamba sahaya yang ingin merdeka.

6. Gharim – orang yang terlilit utang.

7. Fi Sabilillah – pejuang di jalan Allah.

8. Ibnu Sabil – musafir yang kehabisan bekal.

5. Hikmah dan Manfaat Zakat

- Membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir. 

- Menumbuhkan solidaritas sosial dan kepedulian. 

- Mengurangi kesenjangan ekonomi. 

- Menjaga keseimbangan distribusi kekayaan dalam masyarakat




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AKHLAK

Adelia tara